Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara

Penyidik Jampidsus Kejagung usai menggeledah kantor Kemenhut dan membawa sejumlah dokumen. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pembukaan lahan tambang nikel yang diduga masuk kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan penyimpangan perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 8 Januari 2026, membenarkan kedatangan penyidik ke kantor Kementerian Kehutanan.

Anang menjelaskan, penyidik melakukan pencocokan data dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan dan status kawasan hutan di wilayah tersebut.

Menurut Anang, pihak Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus ini.

Data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan lahan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pencocokan data ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang yang masuk kawasan hutan,” ujar Anang dilansir dari Tribunnews.

“Oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki area kawasan hutan yang diberikan kepada daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga terjadi pada kawasan hutan yang saat itu diberikan kewenangannya kepada daerah, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelusuri peran pihak-pihak terkait serta meneliti dokumen perizinan dan tata kelola kawasan hutan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!