Kejagung Periksa 34 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel 2013-2025 di Sultra

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di kawasan hutan lindung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari penyelidikan sementara ditemukan banyak perusahaan tambang nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi hingga penambangan di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Anang, tim penyidik Jampidsus menemukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya perusahaan yang tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagaimana diwajibkan.

“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di area kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” ujar Anang dalam keterangan pers, Sabtu (13/11) dikutip dari Republika.

Dalam proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi penambangan yang masuk kawasan hutan lindung di Sultra. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan tersebut.

Anang menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” katanya.

Dari hasil pengusutan sementara, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi berupa penerimaan uang maupun fasilitas lain yang diduga melibatkan sejumlah penyelenggara negara.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum serta penerimaan uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari beberapa perusahaan tambang nikel atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung,” ungkap Anang.

Penyidik Jampidsus menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan menggali fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Kejaksaan memastikan pengusutan akan berlanjut hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!