Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia membenarkan bahwa Aswad Sulaiman sudah pernah diperiksa terkait perkara tersebut.
“Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1) dikutip dari RMOL.id.
Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, ia belum membeberkan waktu pasti pemeriksaan maupun materi yang didalami oleh penyidik.
Saat ini, penyidikan masih berfokus pada pendalaman dokumen perizinan. Kejagung juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan, sekaligus menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih kita pelajari dokumennya dan bersamaan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017, dengan Aswad Sulaiman sebagai salah satu tersangka. Namun, kasus tersebut dihentikan pada Desember 2024.
Penanganan perkara kemudian diambil alih Kejaksaan Agung dan dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada akhir Desember 2025.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, dengan rentang waktu kejadian antara 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Muh Fajar








