Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyatakan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) bersikap kooperatif terkait penanganan lahan tambang perusahaan tersebut yang disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Diketahui sebelumnya, area tambang seluas 172,82 hektare milik PT TMS di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, disegel Satgas PKH karena beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penyegelan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas tambang yang memasuki kawasan hutan secara ilegal.
Anang menjelaskan bahwa tindakan Satgas PKH masih berada pada tahap preventif dengan mengedepankan sanksi administratif berupa denda.
Satgas PKH sendiri, kata dia, terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga BPKP yang bekerja dalam penertiban kawasan hutan di berbagai daerah.
“Perlu dipahami, kegiatan ini dilakukan Satgas PKH. Untuk tahap sekarang, tindakan masih bersifat preventif dan mengutamakan sanksi administratif denda,” ujar Anang di Kendari, Senin (8/11).
“Memang ada penyegelan, tetapi bukan perusahaan secara keseluruhan. Operasional PT-nya tetap berjalan, namun area bukaan tambang yang memasuki wilayah hutan tanpa IPPKH itulah yang disegel,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa PT TMS, salah satu perusahaan yang lahannya disegel Satgas PKH beberapa waktu lalu tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Sampai saat ini PT TMS kooperatif terkait administrasi denda. Jika nanti tidak kooperatif, tentu akan ditingkatkan. Namun sementara ini semua masih pada tahap sanksi denda,” jelasnya.
Namun demikian, Anang tak menyebut secara gamblang berapa denda yang dikenakan kepada PT TMS. “Kalau itu ada hitungannya, sesuai ketentuannya,” ujarnya.
Anang menambahkan, bukan hanya PT TMS yang terlibat dalam penanganan Satgas PKH di wilayah tersebut.
“Tidak hanya TMS, ada beberapa perusahaan lain. Kurang lebih sudah lebih dari lima perusahaan yang diklarifikasi,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman








