News  

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tiga Perusahaan Tambang Emas di Bombana

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi sektor pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui dari adanya Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025 dan ditandatangani Jaksa Utama Muda, Nurchayo JM sebagai penyidik.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kejagung tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia di wilayah Kabupaten Bombana.

Dalam surat itu juga, Kejagung memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

Kadishut Sultra diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 3 Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberi keterangan.

“Wah, belum tahu saya,” singka Anang saat dikonfirmasi Sultranesia.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dedi Irwanto membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Kejagung RI.

Ia mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. “Iye (hadir dalam pemanggilan),” ujarnya saat dikonfirmaai, Kamis, 18 September 2025.

Dedi enggan menjawab beberapa pertanyaan media ini, Dedi mengarahkan agar menghubungi stafnya bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan (P2H) bermana Ardi.

Ardi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam menghadiri panggilan penyidik kejagung, Kadis Kehutanan membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan diantaranya dokumen hasil evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan oleh tiga perusahaan yang tengah diusut.

“Beliau (kadis kehutanan) menyiapkan berkas, seperti hasil evaluasi dari kehutanan,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!