Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas

RSUD Bahteramas Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari pada 21 Januari 2026 lalu.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun kini telah dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini disinyalir melibatkan tiga pos pengadaan jasa dengan nilai mencapai miliaran rupiah. KSBSI menyoroti transparansi dan prosedur dalam proses pengadaan berbasis e-katalog yang dilakukan pihak rumah sakit.

Adapun rincian nilai pengadaan yang disorot adalah jasa Cleaning Service senilai Rp4,4 miliar, jasa keamanan (sekuriti) senilai Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum sekitar Rp 8 miliar.

Iswanto memaparkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penunjukan perusahaan pemenang.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis yang diwajibkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

Beberapa poin yang menjadi catatan KSBSI antara lain peserta pemenang diduga tidak memenuhi tujuh poin persyaratan wajib, seperti kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis untuk cleaning service.

Kedua, panitia diduga tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang seharusnya menjadi dasar persyaratan peserta.

Terakhir, proses penetapan pemenang melalui e-katalog dinilai tertutup dan tidak transparan.

“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” tegas Iswanto.

Pihak KSBSI kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum di Kejari Kendari.

Mereka berharap kejaksaan dapat membongkar dugaan tindak pidana tersebut secara objektif karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!