Kejari Muna Pastikan Ada Penambahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Motewe

Para tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memastikan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022-2023 itu menelan total anggaran sekitar Rp 35 miliar.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Kami tetap melakukan pengembangan. Kalau ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka, itu ada. Saya tidak menutup peluang, karena kami terus bekerja mencari dan menemukan alat bukti,” kata Indra.

Ia mengaku belum puas dengan hasil yang ada saat ini. Menurutnya, proses penyidikan masih terbuka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

“Kami tidak puas dengan apa yang telah ada sekarang. Mudah-mudahan dengan bukti yang ada hari ini bisa membuka tabir kasus ini lebih jauh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Muna telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga pejabat aktif organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua kontraktor.

Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Muna, Hayadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Rahmat Raeba; serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muna, Rustam.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yakni Muhammad Mahfoedz dari PT Laskar Buton Semesta (LBS). Adapun kontraktor dari PT Sinar Bulan Group (SBG), Nasrun, belum ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sultra.

Indra menjelaskan, tiga pejabat yang menjadi tersangka pernah menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pemuda dan Olahraga Muna pada 2022 dan 2023.

“H menjabat Kadispora mulai 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022, kemudian digantikan RR. Untuk pekerjaan 2022 dilaksanakan MM sebagai kontraktor. Sementara tahun 2023, R menjabat Kadispora dengan kontraktor N,” jelasnya.

Penyimpangan dalam proyek ini diduga terjadi sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan penyusunan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), hingga harga perkiraan sendiri (HPS) melibatkan pihak yang tidak berkompeten.

Pada 2022, proyek pembangunan stadion tahap pertama dianggarkan Rp17,5 miliar dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Namun, usulan pekerjaan disebut dilakukan tanpa studi kelayakan serta tanpa analisis struktur dan perencanaan yang memadai.

Tak hanya itu, laporan justifikasi teknis addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas. Dalam pelaksanaan proyek, tidak terdapat tenaga ahli yang kompeten. Bahkan, pihak rekanan menunjuk orang yang tidak memiliki kualifikasi untuk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan.

Saat tahap provisional hand over (PHO) atau serah terima pekerjaan, PPK dan rekanan juga tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian bersama pengawas untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Meski pembangunan tahap pertama dinilai bermasalah dan belum dilengkapi detailed engineering design (DED), proyek kembali dilanjutkan pada 2023 dengan anggaran Rp 18,93 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Struktur tribun barat bahkan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Atas dasar itu terjadi kegagalan bangunan. Ini dipicu lemahnya kontrol mutu, tidak optimalnya pengawasan, dan tidak konsistennya pengendalian kontrak,” kata Indra.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp15.228.852.400. Empat tersangka yakni Rustam, Rahmat Raeba, Hayadi, dan Muhammad Mahfoedz telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara Nasrun masih ditahan dalam perkara lain.

Kejari Muna memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!