News  

Kejati Periksa 3 Direktur Perusahaan Trader Terkait Korupsi PT Antam

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa tiga direktur perusahaan trader terkait kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Tiga perusahaan trader yang diperiksa yakni PT Mega Multi Meneral (MMM), PT Rogeo Energi Nusantara (REN) dan PT Prima Mega Indonusa (PMI).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 22 Agustus 2023 di ruang penyidikan Kejati Sultra.

“Yang diperiksa Direktur PT MMM inisial JK, Direktur PT PMI inisial M, dan AWK Manager PT REN,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, Rabu (23/8).

Kata Dodi, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pertambangan di IUP PT Antam di Blok Mandiodo melalui sarana kerjasama operasi (KSO) yang melibatkan PT Antam Perusda serta PT Lawu Agung Mining (LAM) yang berlangsung sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

“Dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil KSO, menggunakan dokumen milik PT KKP serta beberapa perusahan pemilik IUP lainya,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!