Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra Atas Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berinisial LOS pada Selasa (14/2). Foto: Kejati Sultra.

Kendari – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berinisial LOS pada Selasa (14/2).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan resminya yang diterimas Sultranesia.com.

Menurut Dody, LOS diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Konawe Utara.

Dody bilang, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 07/P.3/Fd.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 07a/P.3/Fd.1/02/2023 tetanggal 14 Februari 2023.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkas Dody.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!