Kejati Periksa Dirut PT MUI dan Lazismu Terkait Kasus Suap Izin Alfamidi

Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa pihak PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) pada Rabu (15/3).

Pemeriksaan itu masih terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perizinan PT MUI yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan tenaga ahli TGUPP Kota Kendari, Syarif Maulana menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

Dody tak menyebut nama maupun inisial yang diperiksa hari hari, namun dia menyebut ada dua orang dari PT MUI dan Lazismu yang diperiksa.

“Inisialnya gak tahu, tapi dapat informasi dari penyidik ada pemeriksaan dua orang dari pihak Lazismu dan Direktur PT Midi,” kata Dody.

Dody menyebut, pemeriksaan terkait kasus tersebut akan berlanjut besok, Kamis, 5 Maret 2023. “Besok itu satu saksi lagi (diperiksa penyidik),” ungkapnya.

Ditanya soal pemeriksaan pihak Lazismu dengan kaitannya kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia, Dody tak merinci.

Dody hanya mengatakan bahwa Lazismu adalah mitra dari PT Midi Utama Indonesia. “Lebih jelasnya nanti setelah ada hasil pemeriksaan,” tukasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!