Kejati Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra atas Dugaan Korupsi

Kepala Divisi IT Bank Sultra, AB, saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT Bank Sultra berinisial AB sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/3) di Kantor Kejati Sultra. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print – 02/P.3/Fd.1/01/2023 pada 31 Januari 2023.

“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi.

Dodi menerangkan, dalam penyidikan ini Kejati telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TFH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 pada 31 Januari 2023.

“Adapun peranan TFH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dodi menerangkan, AGK ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu karena melakukan korupsi dengan modus dari 20 Agustus 2021 sampai 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana di 105 rekening milik nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.

“Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening normatif yang sudah tidak digunakan,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!