Kejati Perintahkan Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Sultra

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bumi Anoa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengawasan program nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan guna mendeteksi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindak lanjuti dengan memerintahkan jajaran Kejari se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pemberian MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Sugeng, Selasa (23/6).

Ia menegaskan, seluruh jajaran kejaksaan diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait,” katanya.

Tak hanya itu, Kejati Sultra juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan program MBG.

Sugeng mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga elemen lainnya untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari LSM, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan elemen lainnya. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, kiranya dapat langsung berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Meski proses pengumpulan data telah berjalan, Sugeng menegaskan hasil sementara belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan tentu belum dapat disampaikan kepada publik karena untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, desakan agar Kejati segera melakukan pengusutan program MBG di Sultra sudah disampaikan Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muh Andriansyah Husen.

Menurutnya, sejak awal pelaksanaan program MBG telah muncul berbagai indikasi yang mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Informasi seperti ini sebenarnya sudah lama beredar, hanya saja selama ini masih samar. Dengan ditetapkannya pimpinan tinggi BGN sebagai tersangka, dugaan yang selama ini berkembang menjadi semakin terang,” ujar Andriansyah, Rabu (3/6) malam.

Ia menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah hingga ke daerah.

Karena itu, ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah, termasuk Sultra.

“Praktik-praktik seperti ini diduga tidak berhenti di tingkat pusat. Ada indikasi sampai ke level bawah, termasuk di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Selain persoalan penentuan mitra SPPG, Andriansyah juga menyoroti dugaan monopoli dalam pengadaan bahan pangan untuk kebutuhan MBG.

Ia menyebut terdapat indikasi pemasok bahan pokok yang digunakan oleh sejumlah SPPG memiliki hubungan dekat dengan pengelolah, sehingga mengabaikan potensi usaha masyarakat setempat.

Ia mencontohkan adanya peternak ayam petelur dll di salah satu daerah di Sultra yang tidak dilibatkan sebagai pemasok untuk program MBG, meski memiliki kapasitas produksi yang memadai. Sebaliknya, kebutuhan tersebut justru dipasok oleh pihak lain yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pengelolah.

“Seharusnya program ini juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun yang terjadi, ada dugaan pemasok justru dipilih berdasarkan kedekatan tertentu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Andriansyah yang biasa dipanggil Binggo juga menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah SPPG yang disebut-sebut tidak terbuka dan diduga dikuasai oleh kelompok tertentu.

Atas berbagai dugaan tersebut, ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh mitra SPPG yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Jika dugaan ini memang merupakan bagian dari praktik yang terstruktur, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Kami meminta Kejati Sultra menelusuri seluruh SPPG yang ada di daerah ini agar semuanya menjadi terang,” tegasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!