Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi di Badan Penghubung, Sejumlah Dokumen Disita

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara semakin dalam menyusuri jejak dugaan tindak pidana korupsi di Satuan Kerja Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rabu (26/3), tim penyidik turun tangan dan menggeledah kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, membongkar lapisan demi lapisan dokumen yang diduga menyimpan rahasia kelam anggaran negara.

Penggeledahan ini bukan tanpa dasar. Kejati Sultra bertindak sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus bergulir. “Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Meski bayang-bayang tersangka belum muncul, penyidik terus menelusuri benang kusut dugaan penyimpangan ini. Dokumen yang telah disita menjadi kunci untuk membuka tabir ke mana aliran dana seharusnya bermuara.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!