Kejati Sultra Didesak Bongkar Dugaan TPPU Rp5,7 Triliun di Blok Mandiodo

Sejumlah massa yang tergabung dalam LKPP-Sultra menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sultra, Jumat (12/9), mendesak penuntasan kasus dugaan TPPU Rp5,7 triliun terkait penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menguat. Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menuding aparat penegak hukum tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp5,7 triliun yang melibatkan pemilik PT Cinta Jaya, berinisial YYK.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara akibat penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo mencapai Rp5,7 triliun.

Namun, YYK yang disebut sebagai pemilik saham sekaligus penerima manfaat bisnis PT Cinta Jaya masih bebas, meski sudah diperiksa penyidik Kejati sebanyak dua kali.

“Pemilik saham PT Cinta Jaya, saudara YYK, ini kebal hukum. Sampai hari ini Kejati Sultra tidak pernah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, padahal posisinya jelas sebagai pemilik,” tegas Presidium LKPP-Sultra, Joko Priono, dalam aksi unjuk rasa di halaman Kejati Sultra, Jumat (12/9).

Joko mengungkapkan, dalam perkara Mandiodo sudah ada 13 terdakwa yang divonis bersalah, termasuk kuasa direktur PT Cinta Jaya.

Hal itu, kata dia, semakin memperkuat dugaan keterlibatan langsung YYK.

“Divonisnya kuasa direktur PT Cinta Jaya justru menegaskan adanya peran besar pemilik dalam mengatur kegiatan korporasi. Ini sejalan dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner),” katanya.

Ia menambahkan, LKPP-Sultra akan terus mengawal kasus Mandiodo hingga aktor intelektualnya diadili.

“Kami tidak akan berhenti sampai mafia nikel benar-benar ditindak. Kalau Kejati Sultra tidak mampu, biarkan publik yang menilai,” pungkasnya.

Aksi massa LKPP-Sultra diterima langsung Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhamad Ilham. Ia berjanji akan meneruskan desakan publik itu ke pimpinan.

“Masalah ini akan menjadi fokus laporan kami kepada pimpinan,” ujarnya.

Dalam aksinya, LKPP-Sultra melayangkan empat tuntutan tegas:
1. Mendesak Kejati Sultra segera memanggil kembali dan memeriksa YYK.
2. Mendesak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap YYK.
3. Meminta Kejati Sultra terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus.
4. Menuntut Kepala Kejati Sultra mundur jika tidak mampu mengungkap mega korupsi pertambangan ini.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!