Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di IUP PT Antam Konut

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di IUP PT Antam Konut
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kedua tersangka baru itu berinisial SM Kepala Geologi Kementrian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjend Minerba Kementrian ESDM.

Kemudian tersangka EVT yang merupakan Evaluator RKAB pada Kementrian ESDM.

“Keduanya sebelum diperiksa sebagai saksi di gedung Bundar Kejaksaan Agung, selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya, Senin (24/7).

Ade menerangkan, tersangka SM dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan RKAB PT Kabaena Kromit Pratam (PT KKP) sebesar 1,5 juta metrik ton pada Tahun 2022 dan beberapa juta metrik ton RKAB beberapa perusahaan di sekitar Blok Mandiodo tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, lanjut Ade, PT KKP dan beberapa perusahaan lain tidak memiliki cadangan ore nikel di wilayah IUP-nya. Setelah RKAB terbit tanpa proses verifikasi sesuai ketentuan, RKAB tersebut dijual atau digunakan oleh PT Lawu Agung Mining untuk penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Mereka kemudian membuat seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari IUP PT KKP dan beberapa perusahaan lain, padahal ore tersebut berasal dari PT Antam, kemudian hasilnya dinikmati oleh PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, total Kejati Sultra telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!