Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sejak 2015 hingga 2021.
Langkah penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor: Print-D6a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Salinan surat itu turut beredar di kalangan jurnalis.
Dalam dokumen tersebut, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan dengan menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Sultra telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang menyeret PT Mandala Jayakarta kini menjadi perhatian serius kejaksaan.
“Iya (benar),” singkat Rahman saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Selasa, 16 September 2025.
Meski begitu, hingga kini Kejati Sultra belum membeberkan secara rinci berapa potensi kerugian negara maupun siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Proses penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam operasi tambang nikel tersebut.
Editor: Denyi Risman








