Kejati Sultra Tangani 82 Restorative Justice, Ini 3 Kasus yang Mendominasi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan jajarannya menangani sebanyak 82 kasus restorative justice (RJ) pidana umum (Pidum) sepanjang Tahun 2023 lalu.

Penyelesaian kasus dengan restorative itu ditangani oleh 15 Kejaksaan Negeri di bawah koordinasi Kejati Sultra.

Dari 15 kejaksaan, Kejaksaan Negeri Buton yang paling banyak menangangi kasus RJ, yakni 18 kasus, disusul Kejaksaan Negeri Muna 16 kasus.

Kemudian posisi ketiga Kejaksaan Negeri Baubau 11 kasus, Kejaksaan Negeri Kendari 9 kasus, Kejaksaan Negeri Kolaka 8 kasus, Kejaksaan Negeri Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 5 kasus RJ.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bombana 6 kasus, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara 3 kasus, dan Kejaksaan Negeri Wakatobi 1 kasus.

Dari tabel data yang dilihat Sultranesia, hampir seluruh Kejaksaan Negeri di Sultra melampaui target penyelesaian perkara restorative justice yang telah ditetapkan di Tahun 2023.

Kasus yang Mendominasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, mengatakan, ada tiga kasus yang mendominasi dalam penanganan restorative justice ini.

Pertama adalah kasus tindak pidana penganiayaan, kedua kasus tindak pidana pencurian, dan ketiga kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT).

“Jumlah perkara terbanyak RJ didominasi tindak pidana penganiayaan 41 kasus, tindak pidana pencurian 13 kasus, tindak pidana KDRT 10 kasus,” jelas Dodi, Jumat (12/1).

Diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan ke keadaan semula dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!