News  

Kejati Sultra Tetapkan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

“Pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari periode 2017- 2022 sebagai tersangka,” kata Kasintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangannya.

Ade menjelaskan, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp 100 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI.

Permintaan uang itu, lanjut Ade, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari. Padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu Sulkarnain juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam gerai yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.

Ade juga menjelaskan peran Syarif Maulana selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI, sedangkan Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023,” pungkas Ade.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!