Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Terpidana PT AMIN, Posaline Dewi, pada Selasa (14/7). Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Foto: Dok. Anoatimes.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN). Dalam pengembangan perkara jilid III, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial A, IG, dan AG.

Pengembangan kasus tersebut ditandai dengan pemeriksaan terhadap terpidana PT AMIN, Posaline Dewi, pada Selasa (14/7). Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan pemeriksaan terhadap Posaline dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III.

“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Muhammad Ilham, Selasa (14/7) dilansir dari Anoatimes.

Menurutnya, keterangan Posaline dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan terkait tiga tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik.

“Untuk tersangka A, IG, dan AG,” singkatnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

Kesembilan terpidana tersebut yakni mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi.

Kemudian, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!