Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Tamu Gubernur-Wagub Sultra

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana cashback yang diduga diberikan oleh sebuah rumah makan kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7), mengungkapkan bahwa dugaan cashback tersebut menjadi salah satu bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Nilai kerugian nyata yang sudah dapat dibuktikan kurang lebih Rp 5 miliar berupa cashback dari rumah makan kepada penyelenggara negara,” ujar Sugeng Riyanta dilansir Anoatimes.

Menurutnya, dugaan pemberian cashback itu hanyalah salah satu modus yang ditemukan penyidik dalam mengusut pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra pada periode tersebut.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya belanja fiktif serta belanja yang tidak sesuai peruntukannya, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih besar.

“Masih ada modus lain berupa belanja fiktif dan belanja tidak sesuai peruntukannya yang merugikan negara jauh lebih besar, namun nilainya sedang dihitung oleh auditor,” tambahnya.

Diketahui, total anggaran pengelolaan makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mencapai sekitar Rp31 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Sultra telah menggeledah tiga lokasi di Kota Kendari, yakni sebuah rumah makan, rumah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!