Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Pada Selasa 23 Juli 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka TPPU berdasarkan surat penetapan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (24/7).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 pada 23 Juli 2024.
Kemudian tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Wiwid Abid Abadi