Kejati Usut Dugaan Penyimpangan APBD 2025 di Dinas Perumahan Rakyat Sultra

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD Perubahan Tahun 2025 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Sultra.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan adanya proses penyelidikan yang tengah berjalan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

“Kami konfirmasikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra saat ini sedang melakukan penyelidikan sebagaimana substansi surat yang rekan media konfirmasikan kepada saya,” kata Irwan saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Jumat (13/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PRKPP Sultra telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Salah satu yang disebut telah menjalani pemeriksaan adalah Bendahara Dinas PRKPP, Mimy Sri Wahyuni.

Saat dimintai tanggapan terkait informasi pemanggilan bendahara tersebut, Irwan tidak membantah adanya pemeriksaan. Namun, ia mengaku belum melihat langsung dokumen surat panggilan yang beredar.

“Mengenai lembaran surat tersebut secara fisik, saya pribadi belum melihat langsung dokumen yang dimaksud. Tapi memang penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait subtansi surat,” ujarnya.

Selain bendahara, sumber yang dihimpun Sultranesia menyebut mantan Kepala Dinas PRKPP Sultra yang menjabat pada periode 2025 juga telah diperiksa oleh penyidik dalam rangka pendalaman perkara.

Mantan kepala dinas tersebut, disebut adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD yang jumlahnya cukup besar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Irwan belum memberikan tanggapan terkait informasi pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas tersebut.

Penyelidikan masih berlangsung dan Kejati Sultra belum mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!