Pria berinisial DS (25) tega membacok istrinya berinisial R (23) dan anaknya yang masih balita berinisial AA (2) menggunakan sebilah parang.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, pelaku sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Watubangga, Sabtu (9/7) pagi.
Riswandi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ayah pelaku berinisial S (45). Saat itu dia mendengar keributan dan suara minta tolong dari dalam rumah korban.
“Setelah didatangi, saksi melihat kedua korban sudah terluka, dan melihat pelaku keluar rumah sambil membawa parang, lalu berlari ke arah hutan,” terang Riswandi, Senin (11/7).
Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.
Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku tega membacok anak dan istrinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Wiwid Abid Abadi