Kendari – Keputusan Polresta Kendari menangguhkan penahanan terhadap AYP (42), vokalis grup band Rockafada yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menuai sorotan dari pihak korban.
Kuasa hukum korban menilai alasan penangguhan penahanan karena tersangka mengidap Tuberkulosis (TBC) patut dipertanyakan. Mereka menduga alasan tersebut digunakan sebagai dasar agar tersangka dapat menghirup udara bebas.
Sebelumnya, penyidik memberikan status wajib lapor kepada AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Kepolisian menilai TBC merupakan penyakit menular yang berisiko menyebar melalui droplet sehingga menjadi salah satu alasan penangguhan penahanan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban yang diketahui merupakan anak tiri tersangka.
Kuasa Hukum Korban, Andre Darmawan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait klaim kesehatan AYP.
Berdasarkan keterangan ibu korban, kata Andre, tersangka selama ini tidak memiliki riwayat penyakit kronis maupun menjalani perawatan medis secara rutin.
“Kemarin, tanggal 3 Juli, dia baru dirawat di Puskesmas. Ini memicu pertanyaan besar, kenapa baru sekarang dirawat. Jika benar-benar sakit parah, seharusnya rekam medis dan riwayat pengobatannya sudah ada sejak lama sebelum kasus ini mencuat,” ujar Andre, Minggu (5/7).
Andre meminta publik menilai sendiri alasan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, penyakit tidak dapat direkayasa karena harus didukung dengan rekam medis yang jelas.
“Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba saja muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran,” tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar penangguhan penahanan, pihak korban juga mengaku khawatir atas keselamatan dan kondisi psikologis korban.
Menurut Andre, keberadaan tersangka di luar rumah tahanan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan serta dikhawatirkan membuka peluang terjadinya intimidasi maupun pengulangan tindak pidana.
Karena itu, pihak korban mendesak Polresta Kendari untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mencabut penangguhan penahanan terhadap AYP.
“Kami meminta Polresta Kendari untuk meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, pelaku sama sekali tidak layak mendapatkannya. Mewakili ibu korban, kami sangat berharap pelaku segera ditahan kembali dan diadili secepatnya,” pungkas Andre.
Editor: Redaksi








