Keluarga Terdakwa Pencabulan Anak di Kendari Demo Tuntut Hakim Hadirkan Hasil Visum

Keluarga terdakwa BDM dalam kasus dugaan pencabulan anak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/11). Mereka menuntut kejelasan proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan terdakwa. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Keluarga terdakwa BDM dalam kasus dugaan pencabulan anak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/11). Mereka menuntut kejelasan proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan terdakwa.

Dalam aksi tersebut, keluarga terdakwa menyebut kasus ini sarat dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Orator aksi, Agusalim, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan terkesan tidak transparan dan menyisakan banyak pertanyaan.

“Kami menduga ini merupakan peradilan sesat yang dipenuhi rekayasa,” tegas Agusalim.

Menurutnya, kejanggalan pertama terlihat dari tidak munculnya hasil visum dalam persidangan. Padahal, polisi sebelumnya menyatakan memiliki visum yang menguatkan dugaan pencabulan. “Anehnya, di persidangan, hasil visum itu tidak pernah dimunculkan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga telah meminta majelis hakim menghadirkan hasil visum serta dokter forensik yang melakukan pemeriksaan, namun permintaan itu tidak dikabulkan. Padahal, Pasal 180 KUHAP memungkinkan hakim memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk memperjelas perkara.

Keluarga juga menyoroti perbedaan antara keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan. Dalam BAP, korban tidak pernah menyebut merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana. Namun, keterangan itu tiba-tiba muncul di sidang. Saat ditanya, korban mengaku keterangannya sudah disampaikan ke penyidik, tetapi tidak dicatat.

Kuasa hukum kemudian meminta saksi verbalisan penyidik yang memeriksa BAP untuk dihadirkan di pengadilan, namun kehadirannya tak pernah terealisasi dengan alasan yang tidak jelas.

Kejanggalan lain adalah soal barang bukti pakaian yang disebut-sebut terkait perkara, tetapi tidak pernah disita penyidik di awal proses. Barang bukti itu baru muncul di persidangan, sehingga tidak diketahui dari mana asalnya dan apakah benar terkait dengan kasus tersebut.

“Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan aparat penegak hukum yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban,” lanjut Agusalim.

Atas rangkaian kejanggalan itu, keluarga terdakwa mendesak Ketua PN Kendari dan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai Pasal 182 ayat (2) KUHAP, termasuk menghadirkan hasil visum, dokter forensik, serta saksi verbalisan.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim atas dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara ini.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!