Daerah  

Kemenag Kolaka Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya!

Ilustrasi sejumlah warga berkumpul di masjid untuk menyiapkan zakat fitrah. Mereka membawa beras dalam takaran yang telah ditentukan, siap disalurkan kepada yang berhak menerimanya menjelang Idulfitri. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kolaka Utara – Ramadan kembali menyapa, membawa cahaya keberkahan bagi umat Islam. Di tengah semangat menyucikan diri, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara bersama Pemerintah Daerah dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka Utara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.

Berdasarkan hasil musyawarah, standar harga beras yang menjadi acuan zakat fitrah terbagi dalam dua kategori:

1. Beras Rp14.000 per liter → 3,5 liter x Rp14.000 = Rp49.000, ditambah infak Rp5.000, total zakat fitrah Rp54.000 per jiwa.

2. Beras Rp13.000 per liter → 3,5 liter x Rp13.000 = Rp45.500, ditambah infak Rp5.000, total zakat fitrah Rp50.500 per jiwa.

Tak hanya beras, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah dengan sagu atau jagung, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

• Sagu: 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500, ditambah infak Rp5.000, total Rp29.500 per jiwa.

• Jagung: 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500, ditambah infak Rp500, total Rp25.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kolaka Utara, Alimuddin, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat setempat lebih memilih beras sebagai bentuk zakat fitrah.

“Dari hasil survei yang dilakukan oleh KUA dan pihak terkait, sekitar 95% masyarakat Kolaka Utara membayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras. Hal ini sesuai dengan prinsip zakat fitrah yang harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya, Rabu (5/3).

Sebagaimana cahaya fajar yang datang sebelum terbitnya matahari, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat biasanya menunaikannya menjelang Idulfitri.

“Kami mengimbau umat Islam di Kolaka Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri. Jika zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya makruh bahkan haram menurut perspektif fiqih,” tegasnya.

Tak hanya sekadar memenuhi kewajiban, Alimuddin juga mengingatkan pentingnya Ramadan sebagai ladang amal dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga memperbanyak ibadah wajib dan sunnah agar mendapatkan keberkahan di bulan suci ini,” tutupnya.

Dengan ketetapan ini, masyarakat Kolaka Utara diingatkan bahwa zakat fitrah bukan sekadar angka dalam rupiah, melainkan wujud kepedulian dan penyucian diri sebelum menyambut kemenangan di hari raya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!