Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat diskusi bagan akun standar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat digelar sekaligus menindaklanjuti pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kemendagri. Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kupang, Gedung Tower Pusat BPK RI, Jakarta pada Kamis (25/1).
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Bahri, menyampaikan pentingnya rapat ini guna menyamakan dan mempersatukan persepsi, serta pandangan terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait backup database SIPD guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2023,” jelas Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi.
“Direncanakan akan dibuat interkoneksi antara aplikasi BPK RI dengan SIPD seperti yang telah dilakukan antara aplikasi BPK RI dengan OM SPAN (Kementerian Keuangan), namun tidak semua data diambil, hanya data utama yang diperlukan oleh BPK RI,” tegas Bahri.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri menyampaikan Kemendagri akan memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan penyedia sistem informasi lainnya (diluar FMIS dan SIPD) pada Pemda untuk mendukung BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
“Dalam hal ini terkait mengenai penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 unaudited pada Pemda pengguna, paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri,” kata mantan Pj Bupati Muna Barat ini.
“Berikutnya untuk koreksi atau Subsequent Event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda pada Sistem InformasiLainnya. Selanjutnya, menyediakan data Sistem Lainnya untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 audited pada 252 Pemda, paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh Pemda kepada BPK dan Kemendagri,” kata Bahri.
Diakhir acara Bahri kembali mengingatkan kepada Pemda pentingnya menggunakan SIPD RI dalam penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024.
“BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh Pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD-RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024,” ujar Bahri.
Editor: Denyi Risman