Daerah  

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten di Sultra

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo saat Rakor Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/6/2026). Foto: Dok. Humas Ditjen Bina Pemdes.

Muna – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah tancap gas melakukan akselerasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Fokus utama intervensi ini menyasar tiga kabupaten yang progresnya saat ini masih berada di titik nol persen, yakni Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Data nasional tahun 2026 menjadi tamparan sekaligus alarm bagi daerah. Secara nasional, capaian batas desa definitif baru menyentuh angka 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa dari total desa yang ada.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri turun langsung memimpin koordinasi dalam Rakor Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery (ILASPP), Sabtu (13/6/2026).

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa persoalan batas desa tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan administrasi sampingan. Menurutnya, batas desa adalah fondasi paling dasar dari integrasi wilayah nasional.

“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” tegas La Ode dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Ia memaparkan bahwa penegasan batas ini krusial untuk beberapa aspek vital dimana akan memberikan kepastian hukum atas luas dan cakupan wilayah desa.

Menyelaraskan peta desa dengan sistem informasi nasional, meminimalisir konflik antarwarga akibat perebutan lahan atau wilayah administrasi, dan memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik yang tepat sasaran.

Dalam percepatan ini, Kemendagri tidak bekerja sendirian. Melalui program ILASPP, mereka berkolaborasi lintas instansi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga Bank Dunia.

Penggunaan teknologi canggih seperti citra satelit dan pemetaan spasial menjadi senjata utama agar data batas desa yang dihasilkan akurat, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Langkah ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun Indonesia dari desa dan pinggiran untuk pemerataan ekonomi.

La Ode mengingatkan bahwa peran Bupati dan Wali Kota dalam penetapan batas desa. Ia menginstruksikan agar seluruh daerah segera menyelesaikan regulasi pendukung sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

“Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri,” perintahnya.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.

La Ode berharap Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya memfasilitasi urusan anggaran, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif, sehingga potensi konflik di tingkat tapak dapat ditekan serendah mungkin.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!