Kendari – Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Dalam kasus ini, seorang nakhoda kapal berinisial R (36) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama yang mengangkut kayu besi dan diduga akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan untuk memperketat pengawasan peredaran hasil hutan agar pemanfaatannya dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.43 Wita, setelah Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Buton Utara,” kata Dwi, Senin (6/7) dilansir dari Media Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di Perairan Ngapaea dan menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama yang sedang berlabuh. Saat diperiksa, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara diperkirakan mencapai sekitar 45 meter kubik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas kemudian mengamankan kapal beserta seluruh muatan kayu. Selain itu, kapten kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), serta lima Anak Buah Kapal (ABK) turut diperiksa untuk mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap proses pemuatan kayu dilakukan selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu. Kayu diangkut menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan sebelum disusun sebagai muatan. Selanjutnya kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Bulukumba.
Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi kemudian mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sultra, penyidik menetapkan R (36) sebagai tersangka.
Sebagai nakhoda, R diduga mengetahui sekaligus mengendalikan pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen sah. Ia bertanggung jawab atas operasional kapal, termasuk pelayaran dan kegiatan pengangkutan muatan.
Penyidik juga mendalami asal-usul kayu tersebut. Berdasarkan informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, kayu yang diangkut diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sultra.
Dugaan itu masih terus didalami melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan sumber kayu serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti maupun penangkapan pelaku di lapangan.
“Yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Ali.
Editor: Muh Fajar








