Kendari – Pemerintah Kota Baubau tengah menata ulang rumah birokrasi mereka agar lebih ramping dan efektif. Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memastikan bahwa sembilan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disusun tetap berada dalam rel hukum yang benar.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.
Salah satu perubahan utama adalah penggabungan beberapa dinas, seperti Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Harmonisasi ini tidak dilakukan dalam sekali duduk. Pada tahap awal, tiga rancangan Perwali telah dibahas, yakni terkait susunan organisasi dan tata kerja tiga dinas:
1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Baubau.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Baubau.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Baubau.
Tiga rancangan lainnya telah lebih dulu melalui harmonisasi, sementara sisanya masih menunggu giliran pembahasan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyelarasan ini bukan sekadar administrasi belaka, melainkan pondasi bagi pemerintahan yang lebih efektif.
“Harmonisasi regulasi menjadi langkah krusial dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efisien dan tertata. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Baubau semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/2).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menegaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan bertahap untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak berbenturan dengan aturan di tingkat pusat.
“Harmonisasi dilakukan secara bertahap guna memastikan setiap regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat,” terangnya.
Proses ini tidak hanya sekadar merapikan aturan di atas kertas, tetapi juga menentukan bagaimana roda pemerintahan bergerak ke depan.
Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemkot Baubau, termasuk Asisten II Sekda Kota Baubau, Asmahani, serta perangkat daerah terkait, terlibat dalam diskusi intensif untuk memastikan regulasi ini bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga dapat diimplementasikan tanpa hambatan.
Editor: Denyi Risman