Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna merajut benang hukum untuk memperkokoh fondasi layanan kegawatdaruratan medis.
Upaya ini dilakukan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Public Safety Center (PSC) 119.
Regulasi ini diibaratkan sebagai peta jalan yang akan memastikan layanan darurat medis di Kabupaten Muna memiliki arah yang jelas dan sistem yang kuat untuk beroperasi dengan optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi agar dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang mengatur UPT Public Safety Center 119 memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga pelayanan kegawatdaruratan medis dapat berjalan optimal dan profesional,” ujar Topan Sopuan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (24/2).
PSC 119 ibarat garda terdepan yang siap berlari melawan waktu dalam menangani kondisi darurat medis di Kabupaten Muna. Dengan regulasi yang jelas, layanan ini diharapkan semakin terstruktur dan responsif dalam menjawab panggilan kemanusiaan.
Proses harmonisasi ini melibatkan tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna, termasuk Kepala Bagian Organisasi, Misraym Loke, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan diberikan agar Raperbup ini menjadi jangkar hukum yang kokoh bagi operasional PSC 119 di Muna.
Editor: Denyi Risman