News  

Kemenkumham Sultra Gelar Diskusi UU 13 Tahun 2022 di Hari Konstitusi Nasional

Diskusi publik yang digelar Kemenkumham Sultra dalam rangka Hari Konstitusi Nasional. Foto: Dok. Istimewa.

Dalam memperingati Hari Konstitusi Nasional 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi publik  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada Kamis (18/8).

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh, Kepala Kanwil Sultra Silvester Sili Laba tersebut diisi oleh dua narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Ilmar Aminuddin, dan Direktur Pasca Sarjana Unsultra Dr LM Bariun.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan UU Nomor 13 Tahun 2022 dibentuk dalam rangka mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang tersebut sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di Undang-undang terdahulu sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga undang-undang tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang Peraturan Daerah,” jelas Silvester.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam konteks pembentukan peraturan daerah, dalam UU No13 Tahun 2022 disebutkan bahwa perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” sambungnya.

Mantan Kadiv Imigrasi Sumatra Utara ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta baik yang hadir secara langsung maupun melalui virtual meeting.

“Saya mewakili keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh menyambut baik kegiatan diskusi publik UU Nomor 13 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.

“Karena dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ini lebih mengifesienkan dan semua peraturan itu lebih cepat. Dan kami dalam pembahasan Perda karena turunan dari ini yang tadinya kewenangan Kemendagri kini berada di kementerian Hukum dan Ham,” kata ARS.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!