Kendari – Fenomena perceraian di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan menarik dalam data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra.
Berdasarkan data tahun 2025 yang update terakhir BPS Sultra per 9 Februari 2026, tercatat sebanyak 4.253 kasus perceraian terjadi di seluruh wilayah Bumi Anoa, yang didominasi oleh mekanisme cerai gugat.
Secara keseluruhan, angka pernikahan pada periode tersebut mencapai 15.523 pasangan. Dari total tersebut, proporsi perceraian menunjukkan dinamika yang bervariasi di tiap kabupaten dan kota.
Berikut adalah gambaran umum peta perceraian di Bumi Anoa berdasarkan data BPS terbaru.
Kota Kendari menempati urutan pertama dengan angka perceraian tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota.
Total kasus perceraian di ibu kota provinsi ini mencapai 876 kasus, yang terdiri dari 169 cerai talak dan 707 cerai gugat. Jumlah ini sangat kontras jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Selain Kendari, terdapat beberapa daerah yang mencatatkan angka perceraian cukup tinggi, di antaranya Kabupaten Kolaka dengan 524 kasus (97 cerai talak, 427 cerai gugat).
Lalu Kabupaten Konawe sebanyak 453 kasus (79 cerai talak, 374 cerai gugat), Kabupaten Konawe Selatan dengan 429 kasus (88 cerai talak, 341 cerai gugat), serta Kota Baubau yang tercatat memiliki 340 kasus (71 cerai talak, 269 cerai gugat).
Di sisi lain, terdapat daerah yang mencatatkan angka perceraian paling rendah. Kabupaten Konawe Kepulauan tercatat memiliki angka perceraian paling minim dengan total hanya 11 kasus (3 cerai talak, 8 cerai gugat).
Angka rendah lainnya juga diikuti oleh Buton Utara dengan 68 kasus dan Buton Selatan dengan 74 kasus.
Data ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan yang mendukung ketahanan keluarga serta memberikan layanan bimbingan pra-nikah yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Editor: Redaksi








