Kendari Dapat Rp1,048 Triliun Dana TKD, Realisasi Masih Lemah

Ilustrasi uang. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari mendapat alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,048 triliun dari total Rp18,19 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk 18 pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2025.

Namun, serapan anggaran dari dana tersebut dinilai masih belum maksimal.

Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra, yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Kendari, Jumat (2/5).

Wali Kota Siska secara terbuka mengakui bahwa penyerapan anggaran belum berjalan sesuai harapan.

Ia menyebut keterlambatan ini tak lepas dari masa transisi pemerintahan pasca-pelantikannya dua bulan lalu.

“Izinkan kami menyampaikan bahwa penyerapan dana memang belum terlalu maksimal. Hal ini terjadi karena kami baru dilantik sekitar dua bulan lalu, sehingga masih dalam tahap penyesuaian terhadap berbagai program prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah kegiatan strategis harus segera dijalankan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan fiskal nasional.

Namun, proses adaptasi terhadap program-program baru menjadi tantangan tersendiri dalam menggenjot realisasi anggaran.

Sementara itu, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Sultra, Andi Khairuddin, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar dana TKD benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam merancang strategi percepatan penyerapan anggaran. Dana TKD ini harus dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan perencanaan kegiatan dilakukan dengan lebih terarah dan realistis demi mencegah anggaran mengendap tanpa hasil konkret.

Audiensi diakhiri dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga demi mempercepat pembangunan di Kota Kendari.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version