Daerah  

Kepala BPBD Koltim Bantah Tak Bayar SPPD Pegawai Non PNS, Ini Faktanya

Kepala BPBD Koltim, Bastian, bersama kuasa hukumnya Taufik Sungkono dari Kantor Advokat Taufik Sungkono & Partners. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim), Bastian, membantah tak membayarkan honor SPPD pegawai Non PNS di dinasnya pada kegiatan HUT Koltim yang digelar 11 Januari 2023 lalu.

Bantahan tersebut disampaikan Bastian melalui kuasa hukumnya, Taufik Sungkono, dari kantor advokat Taufik Sungkono & Partners kepada media ini, Jumat (5/5).

Taufik menyebut, bantahan ini juga ditujukan kepada salah satu media online yang memberitakan secara sepihak tanpa konfirmasi serta menuding BPBD Koltim tak membayar SPPD pegawai non PNS-nya, lalu membandingkan dengan instansi lain yang telah membayarkan SPPD kepada pegawai Non PNS.

Terkait tudingan itu, Taufik menjelaskan, pada prinsipnya masing-masing instasi punya proses yang berbeda mengenai waktu pengajuan anggaran, serta melihat proporsional penggunaan anggaran sesuai kebutuhan.

Selain itu juga, telah disampaikan sebelumnya bahwa penetapan tenaga Non PNS menunggu persetujuan BKPSDM, sehingga proses pembayaran SPPD dan Honor terlambat.

“Klien kami juga sudah menyampaikan pada saat rapat persiapan penyambutan HUT Koltim bahwa terkait SPPD kegiatan akan dibayarkan, dan tentunya tidak menyeberang sampai pada selesai tahun anggaran,” ungkap Taufik.

Apa yang disampaikan Kepala BPBD Koltim, kata Taufik, dibuktikan dengan melakukan pembayaran SPPD, baik kepada pegawai Non PNS maupun PNS.

“Dan klien kami sudah melakukan pembayaran SPPD pada 28 Maret 2023, baik SPPD bagi Non PNS maupun PNS pada kegiatan perayaan HUT Koltim yang digelar 11 Januari 2023 di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia,” tegasnya.

Pembayaran tersebut, lanjut Taufik, dapat dibuktikan dengan adanya invoic pembayaran yang pihaknya pegang, dan akan ditunjukkan jika ada yang memerlukan.

Taufik menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media online di Kotim yang menuding BPBD Koltim belum membayar SPPD yang tanpa mengonfimasi untuk keberimbangan berita.

“Terkait pemberitaan itu klien kami sangat menyayangkan, sebab diterbitkan tanpa dibackup dengan data-data yang valid agar pemberitaan tersebut berimbang, dan mestinya media tersebut melakukan konfirmasi secara langsung kepada klien kami agar data dan faktanya bisa diperlihatkan,” kata Taufik.

Untuk itu, Taufik meminta kepada media yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pemberintannya, dan mengembalikan nama baik kliennya.

“Klien kami meminta kepada media yang bersangkutan untuk kembali memberitakan dan mengklarifikasi serta mengembalikan nama baik klien kami, karena dengan adanya pemberitaan tersebut klien kami merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

“Apabila media tersebut tidak mengindahkan apa yang menjadi penyampaikan kami, dalam waktu 2 x 24 jam, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan merujuk pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat 2 UU Pers,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!