Kepala BPKH Kendari Persilakan Polisi Usut Penipuan IUP Oknum ASN-nya

Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari, Fernando. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Fernando, mempersilahkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penipuan pengurusan IUP yang melibatkan salah satu ASN di instansinya berinisial SA.

Dikonfirmasi Sultranesia di kantornya pada Jumat (17/11), Fernando mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari media.

“Saya kaget, karena yang saya ajarkan nggak begitu kepada semua orang di sini, saya gak tahu menahu persis itu, saya tahunya dari media,” kata Fernando.

“Makanya, kita langsung sampaikan ke Polda (Sultra), silahkan bergerak, sama yang laporkan itu,” sambung Fernando.

Fernando mengungkapkan bahwa oknum  ASN tersebut sudah menyampaikan melalui surat pernyataan bahwa apa yang dia lakukan tak berkaitan dengan BPKH Kendari. Semua itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

“Begini, pertama, surat pernyataan yang bersangkutan sudah ada, dan dia sampaikan gak ada kaitannya dengan instansi, itu dilakukan sendiri, atas kemauan sendiri, atas upaya sendiri. Jadi kalau ada yang mengatakan ada (kaitan) BPKH di situ, suatu saat kita akan ini, harus diklarifikasi itu,” katanya.

Fernando membenarkan bahwa oknum ASN SA saat ini sedang tugas pemetaan tata batas di luar daerah Sultra. Namun, dengan adanya kasus ini, pihaknya sudah memanggil agar SA kembali, dan memenuhi panggilan polisi.

“Kita sudah surati yang bersangkutan untuk kembali ke sini memenuhi panggilan-panggilan (polisi) itu. (SA tugas luar daerah). Tugas tata-batas,” kata dia.

Fernando bilang, dia selalu menyampaikan kepada pegawainnya agar berkerja sesuai aturan.

“Sudah selalu saya sampaikan, berkerjalah sesuai aturan, berkerjalah sesuai norma, kan pegawai semua ini harusnya sudah tahu aturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha di Kendari berinisial MAI mengaku ditipu oleh oknum ASN di BPKH Kendari berinisial SA.

Dugaan penipuan itu bermula ketika MAI dan SA bertemu untuk membahas soal penerbitan IUP. SA kemudian mau membantu pengurusan IUP tersebut namun ada biaya sekitar Rp 12 miliar.

Biaya itupun disanggupi oleh MAI. Dari total Rp 12 miliar biaya yang disepakati, MAI sudah menyerahkan uang sebesar Rp 6,1 miliar kepada SA, baik secara langsung maupun ditransfer.

Setelah berjalan, MAI menemukan ada kejanggalan, dimana dokumen-dokumen IUP yang diserahkan SA diduga palsu.

MAI sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada SA dan meminta agar hal ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena SA tak koperatif maka MAI melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!