Kepala Puskesmas Lohia dan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan

Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12). Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendaharanya, U, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi.

Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12).

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kedua tersangka ini dalam pengelolaan dana JKN Kapitasi dan BOK tidak transparan dan akuntabel,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah.

WM diduga memotong dana JKN Kapitasi hingga 30 persen, sementara dana BOK digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang disebut fiktif meliputi program KLB, makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, hingga perjalanan dinas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa total anggaran yang diselewengkan cukup signifikan. Dana JKN Kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta. Untuk dana BOK, jumlah anggaran tahun 2023 mencapai Rp 611 juta, sementara triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp 273 juta.

“Sebagian uang hasil dugaan korupsi tersebut dibagi antara kedua tersangka, dan sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan. Aliran dana ke Dinkes masih kami dalami,” ungkap Fariadin.

Saat digiring ke Rutan Raha, kedua tersangka mengenakan pakaian khas PNS yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “TAHANAN” di bagian punggung. WM terlihat menggunakan jilbab untuk menutupi wajahnya, sementara U memakai masker.

Kapus WM dan Bendahara U dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Ancaman pidananya 5-20 tahun penjara,” tegas Fariadin.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version