Kendari – Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara sebagai tersangka terus menguat.
Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menilai status hukum Kepala Wilker yang masih sebagai saksi justru berpotensi menghambat penegakan hukum dan membuka celah manipulasi bukti.
“Kalau sudah memenuhi unsur, kami minta Kepala Wilker juga segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dalam pernyataannya kepada media, Kamis (29/5).
Ia mengkhawatirkan, lambannya proses hukum justru bisa memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk merusak barang bukti atau menghilangkan jejak.
“Jangan dibiarkan berlama-lama bebas karena bisa menjadi batu sandungan bagi penegakan hukum. Bisa saja dia melakukan manuver yang memperkeruh penyelidikan,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan KPJN setelah menerima informasi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara.
Menurut Dimas, berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang mereka kantongi, peran Kepala Wilker sangat strategis dalam aktivitas pemuatan ore nikel, yang kini menjadi titik krusial perkara.
Tak hanya itu, KPJN juga mengungkap munculnya tersangka baru yang disebut-sebut sebagai sosok kunci dalam pengaturan aliran dana hasil tambang ilegal.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka baru ini adalah orang yang mengetahui secara rinci soal aliran dana. Karena itu kami meminta Kejati Sultra untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut siapa saja yang menerima dana koordinasi,” tambahnya.
KPJN juga mengingatkan potensi perluasan perkara ke ranah pencucian uang, jika Kepala Wilker mencoba menyamarkan hasil kejahatan.
“Jangan sampai ini juga menyangkut tindak pidana pencucian uang,” tambah Dimas.
Menanggapi tekanan publik, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami minta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka itu tidak bisa asal-asalan,” terangnya.
Ruslan menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja intensif untuk memperkuat bukti dan memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa jika semua unsur pidana terpenuhi, penetapan tersangka akan segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan sudah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan,” tandas Ruslan.
Editor: Redaksi