Kepergok Istri saat Beraksi, Kakek Bejat di Konsel Akhirnya Diciduk Polisi

Kakek berinisial GA (64), warga Kecamatan Wolasi ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi pada Senin (1/6/2026) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GA (64), warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi pada Senin (1/6/2026) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar berkat keberanian sang istri, NU, yang memergoki aksi tersebut di rumah mereka pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap saat sang nenek (NU) secara tidak sengaja memergoki tindakan suaminya terhadap korban di dalam rumah.

“Nenek korban langsung kaget saat mendapati perbuatan suaminya. Ia langsung membawa pergi cucunya dan menjauhkannya dari pelaku,” ujar Welliwanto.

Setelah kejadian tersebut, NU sempat membawa korban ke rumah kerabat untuk keamanan. Ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa cucunya ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, pada Senin (1/6/2026).

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, kakek tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memberikan pendampingan hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan anak.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!