Kepergok Tengah Malam! Pria di Muna Barat Curi Panel Surya dari Tiang Lampu

Terduga pelaku pencurian panel surya, AG (57), saat diamankan di Mapolsek Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, usai tertangkap tangan membawa barang bukti hasil curian pada Selasa (20/5) dini hari. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Seorang pria berinisial AG (57), warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Sawerigadi pada Selasa (20/5) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

AG kedapatan membawa dua panel surya hasil curian dari tiang lampu penerangan jalan milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Penangkapan bermula saat unit Reskrim Polsek Sawerigadi melakukan patroli malam di wilayah Desa Wakoila.

Petugas mencurigai AG yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna pink kombinasi hitam bernomor polisi DT 3901 CD karena membawa dua lembar panel surya besar di boncengan.

Kapolres Muna melalui Kasi Humas IPDA Baharuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota kami menemukan seseorang mencurigakan di wilayah Desa Wakoila tengah malam. Setelah dihentikan dan diinterogasi, dia mengaku telah mencuri panel surya dari tiang lampu di Desa Lombu Jaya,” ungkap IPDA Baharuddin dalam keterangannya, Selasa (20/5).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas, pisau besi putih, dan tali nilon yang digunakan pelaku untuk membongkar panel.

“Pelaku mengaku bertindak seorang diri dan mengincar panel karena lokasi sekitar gelap dan sepi. Modusnya mencopot panel menggunakan alat bantu seperti kunci dan pisau,” terang Baharuddin.

Kepala Desa Lombu Jaya, La Ode Andi Yusuf, mengungkapkan bahwa pencurian terhadap fasilitas penerangan jalan sudah sering terjadi di desanya.

“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Dulu baterainya dicuri, sekarang panelnya yang dibongkar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun aset tersebut milik pemerintah daerah, masyarakat sangat bergantung pada fasilitas tersebut.

“Panel surya itu milik Pemda, kami hanya merawat dan menggunakannya. Tapi bagi warga dan pengguna jalan, itu aset yang sangat berharga. Sangat disayangkan jika dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab,” tegas La Ode Andi Yusuf.

AG kini mendekam di Rutan Polres Muna dan dijerat Pasal 363 ke-3e dan 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!