Kesepian Istri Meninggal, Ayah di Buteng Cabuli Dua Putri Kandungnya

Tersangka LB (muka diblur) ditangkap dan dibawa ke Polres Buton Tengah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kelakuan bejat LB (39) pria yang sehari-hari berkerja sebagai nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terbongkar saat dua orang anaknya melapor ke Polsek Mawasangka Tengah atas dugaan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton, mengatakan, laporan tersebut diterima Polsek Mawasangka Tengah pada Kamis, 12 Oktober 2023 siang.

Saat itu dua korban yang masih mengenakan seragam sekolah dasar didampingi oleh suami bibi korban datang ke polsek untuk melaporkan aksi bejat ayah kandungnya.

“Korbannya ada dua, masing-masing berusia 12 dan 9 tahun. Masih SD,” kata IPTU Sunarton.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian meminta keterangan kedua korban. Keduanya mengaku bahwa ayah kandung mereka melakukan kekerasan setiap hari, bahkan hingga melakukan pencabulan.

“Personel Polsek Mawasangka Tengah dan Resmob Polres Buteng langsung bergerak menangkap pelaku yang berada di rumahnya, lalu dibawa ke Polres Buteng,” ungkapnya.

Pemeriksaan mendalam terkait kasus pencabulan itupun digelar, kelakuan bejat ayah korban selama ini pun terbongkar.

Kata IPTU Sunarton, dalam proses pemeriksaan, kedua korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh ayahnya. Usai dicabuli, ayah mereka juga mengancam agar tidak memberitahu ke orang lain.

Tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya, namun saudara perempuannya juga tidak berani untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.

Tak patah arang, kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami bibinya agar ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan kelakuan bejat ayah mereka.

Sementara itu, pelaku juga mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mencabuli anak kandungnya saat sedang mabuk. Pelaku mengaku khilaf.

“Pelaku juga merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain adalah ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu,” jelasnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Passal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!