Muna Barat – Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, turun langsung ke Kantor BKPSDM, Kamis (7/8), menyikapi maraknya informasi mengenai tenggat waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Batas akhir pengusulan formasi dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus 2025, atau tinggal menyisakan 14 hari.
Politisi PKB ini mendesak Pemerintah Daerah Muna Barat agar segera mengambil langkah konkret dan terukur, menyusul terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat nasib ratusan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan gaji minim.
“Pemda tidak boleh lamban merespons ini. Waktu kita sangat terbatas, dan ini menyangkut nasib ratusan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja,” ujar Burhanudin kepada awak media.
Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan pengusulan formasi dapat berdampak fatal bagi para tenaga honorer.
“Kalau sampai batas waktu 20 Agustus tidak ada usulan dari daerah, mereka bisa kehilangan kesempatan menjadi PPPK. Ini soal keadilan dan pengakuan atas pengabdian yang sudah bertahun-tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menyatakan pihaknya belum dapat bersikap lebih jauh karena belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
“Memang isu ini sudah ramai di media sosial, tapi sampai sekarang belum ada surat resmi dari Menpan RB maupun BKN. Jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” kata Ibrahim singkat.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis BKN, proses pengadaan PPPK paruh waktu berlangsung sejak 1 hingga 20 Agustus 2025.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, Muna Barat berpotensi kehilangan kesempatan mengusulkan formasi bagi tenaga honorer yang tidak tertampung dalam seleksi tahun 2024.
Jadwal Lengkap Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1–20 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 1–20 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1–20 Agustus 2025
4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu: 5 Agustus – 20 September 2025.
Editor: Redaksi








