Berita  

Ketua Komisi III DPRD Kendari Dukung Pemkot Tarik Restribusi Sampah 

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mendukung penuh Pemkot Kendari menarik retribusi sampah.

Bahkan, Rajab mengatakan bahwa penerapan retribusi sampah merupakan keinginan yang sudah lama ingin diwujudkan.

“Ini menjadi cita-cita kita sejak lama, kita berterimakasih kepada Pj Wali Kota,  di dalam kepimpinan beliau (Asmawa Tosepu) bisa memberlakukan ini,” kata Rajab, Rabu (15/11).

Politisi Fraksi Golkar itu juga mengatakan penerapan retribusi sampah dapat memberi kesadaran masyarakat tentang persampahan.

“Saya fikir kita di pemerintah kota baik kami di DPRD sungguh sangat mendukung itu untuk memudahkan masyarakat agar tidak lagi pusing terhadap sampah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memungut retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2024 nanti.

Dasar penarikan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yang di dalamnya mengatur tentang retribusi sampah.

Sosialisasi penerapan retribusi inipun sudah mulai dilaksanakan pada Rabu (8/11) yang diikuti seluruh petugas kebersihan tiap kelurahan di Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan pihaknya sudah menerapkan besaran tarif retribusi sampah rumah tangga itu.

Untuk warga yang bermukim di pinggir jalan utama akan dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu per bulan. Sedangkan untuk warga yang tinggal di dalam lorong, akan dikenakan tarif Rp 5 ribu.

Untuk metode pembayarannya, Pemkot telah menyiapkan dua cara, yakni manual dan digital.

Untuk pembayaran manual bisa dibayar melalui petugas kebersihan yang telah ditunjuk di setiap kelurahan, atau akan ada petugas yang datang menagih di rumah dengan menunjukkan karcis retribusi yang suda disiapkan.

Metode kedua adalah pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Untuk pembayaran sistem ini, Pemkot sudah berkerjasama dengan Bank Indonesia.

Asmawa mengatakan, untuk warga bisa memilih dua metode pembayaran itu. Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Kendari diwajibkan membayar menggunakan QRIS.

“(Untuk ASN) tidak menggunakan (pembayaran) manual, ini demi menjaga akuntabilitas pertanggung jawaban dan lebih efektif,” kata Asmawa kepada awak media.

Penarikan restribusi sampah ini mulai berlaku pada Januari 2024 bagi warga, sedangkan untuk ASN mulai berlaku pad Desember 2023.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!