Kendari – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menggelar anugrah keterbukaan informasi publik 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari yang turut dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Sekda Sultra, Forkopimda, Ketua DPRD Sultra serta stakeholder lainnya pada Senin (11/12).
Ketua Panitia Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Andi Ulil Amri, dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu momentum bagi Komisi Informasi dalam memastikan sejauh mana keterbukaan informasi publik yang ada di Bumi Anoa.
“Kami menggelar acara ini baru pertama kali, kemudian dari kegiatan ini kami jadikan momentum agar Komisi Informasi dapat memastikan sudah seberapa jauh informasi keterbukaan publik di Sultra,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai, mengukur kepatuhan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini kami gelar dengan tujuan menilai serta mengukur kepatuhan mulai dari eksekutif, legislatif serta yudikatif terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujarnya.
“Setelah menyelesaikan Monev pada bulan Juni 2023 kemarin kami sudah membagi ada tiga kategori yang akan menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada malam hari ini. Mulai dari kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kota se-Sultra, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Sultra dan PPID Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Rijal