KKJ Desak Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Laporan Terhadap Dua Jurnalis di Kendari

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, dan Ketua JMSI Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh Polda Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider Pasal 343 ayat 1 juncto Pasal 441 KUHP baru.

Pemanggilan itu berkaitan dengan berita berjudul: JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra.

Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.

Menurut Fadli, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.

MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perjanjian tersebut mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.

KKJ Sultra juga khawatir kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Selain itu, Propam Polda Sultra diminta memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!