KKP Segel Tiga Jetty Tambang di Konut dan Konsel, Ini Daftarnya

Penindakan ini dipimpin langsung Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga pelabuhan khusus tambang (jetty) di Konawe Utara dan Konawe Selatan.

Dua jetty pertama yang disegel adalah milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, serta PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan. Penyegelan dilakukan pada Senin (17/11/2025).

Terbaru, KKP juga menyegel jetty milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) seluas 5,9 hektare di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, pada Rabu (19/11/2025) siang. Penindakan ini dipimpin langsung Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.

Penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT TMN dan PT GBU dilakukan Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada 17 November. Keduanya dinilai memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, penghentian kegiatan PT DMS di Konawe Utara pada 19 November bukan hanya karena tidak memiliki PKKPRL, tetapi juga terkait pelanggaran izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan,” ujar Pung Nugroho Saksono saat memimpin langsung penindakan di lokasi PT DMS.

Ia menyebut, tindakan ini bukan hanya hasil pengawasan mandiri, tetapi juga respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

“Upaya ini merupakan bentuk kehadiran KKP menjaga sumber daya laut dan pesisir dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan,” kata Ipunk.

Ia menegaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sedangkan kegiatan reklamasi harus disertai izin reklamasi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021, serta dipertegas dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan,” tutup Ipunk.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!