Berita  

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Sultranesia.com Kepada Hardius Karo Karo

Sultranesia.com | Platform Media Kolaboratif Sulawesi Tenggara.

Kendari – Menanggapi surat somasi yang dikirimkan Kantor Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H & Partners sebagai Kuasa Hukum Hardius Karo Karo yang dikirimkan kepada media kami melalui email redaksi pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 18.54 Wita.

Atas surat somasi tersebut, kami Redaksi Sultranesia.com menjelaskan beberapa hal.

Bahwa benar, redaksi kami menerbitkan berita pada Selasa, 25 November 2025 berjudul: Demo di Kejati Sultra, Massa Desak Lili Salim Ditetapkan Tersangka Korupsi PT LAM.

Dalam berita tersebut, kami menulis pernyataan Hardius Karo Karo, sebagai Praktisi Hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia. Dengan redaksi seperti berikut:

Lili Salim sendiri tercatat tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang Senin (11/6). Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, menilai ada kejanggalan.

“Majelis Hakim sudah memerintahkan JPU menghadirkan Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun perintah itu belum dieksekusi efektif. Mustahil jaksa tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kenapa tidak dilakukan pemanggilan paksa? Karena ada permainan di antara mereka,” ujarnya.

Klarifikasi

Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam media kami, benar bahwa kami tidak pernah wawancara bersangkutan. Pernyataan tersebut kami kutip dari beberapa media online yang telah terbit sebelumnya.

Salah satunya kami kutip pernyataan Hardius Karo Karo dari media Beritalima.com dengan judul: Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang.

Dengan link berita berikut: https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/#google_vignette.

Kami mengakui kesalahan kami karena tidak mencantumkan sumber berita yang kami kutip, dan mengonfirmasi ulang pernyataan tersebut di atas kepada Hardius Karo Karo.

Permohonan Maaf

Dengan hal tersebut di atas, Kami redaksi Sultranesia.com memyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Hardius Karo Karo, dan pihak lainnya.

Disclaimer

Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di media kami, dengan judul: Demo di Kejati Sultra, Massa Desak Lili Salim Ditetapkan Tersangka Korupsi PT LAM.

Berikut kami lampirkan linknya: https://sultranesia.com/demo-di-kejati-sultra-massa-desak-lili-salim-ditetapkan-tersangka-korupsi-pt-lam/


Redaksi

error: Content is protected !!