Berita  

Klarifikasi DN soal Laporan Dugaan Persetubuhan Anak di Konsel

Klarifikasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – DN (40) pria di Konawe Selatan (Konsel) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur memberikan klarifikasinya.

Sebelumnya, DN dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AC yang merupakan ibu korban ke Polsek Buke.

Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/ IBv/2024/ SPKT/ Polsek Buke/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 15 April 2024.

Berikut klarifikasi DN yang disampaikan ke redaksi Sultranesia.com:

“Saya sementara di ruangan penyidik sekarang. Dan saya juga beri keterangan bahwa selama saya bersama anak saya dalam keadaan baik baik saja sampai saya antar pulang ke rumah, dan saya juga tidak terima anak kandung saya mengalami luka tersebut karena dari saya jemput sampai saya antar kembali dalam keadaan sehat walafiat,” tulis DN.

“Karena saya juga keberatan, karena anak saya selama sama saya sampai saya antar pulang masih keadaan baik baik saja, setelah sama mertua saya kenapa dia mengalami itu,” pungkasnya DN.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!