Kendari – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (15/5).
Kunjungan tersebut dipimpin Ahmad Sahroni sebagai ketua tim, dan tujuh anggota lainnya di antaranya Johan Budi S Wibowo, Safaruddin, I Wayan Sudirta, Supriansa, Hinca Pandjaitan, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, dan Hj Munawaroh.
Rombongan Komisi III DPR RI ini diterima langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, dan Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, beserta Pejabat Utama (PJU) serta jajaran Kapolres.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan kinerja Polda Sultra selama beberapa tahun terakhir.
Salah satunya adalah pemaparan tentang penegakan hukum terkait ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sultra.
Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yakni medio 2020-2024, Ditreskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.
Berikut rincian penanganan perkara ilegal mining dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Polda Sultra dan dipaparkan ke Komisi III.
Pada 2020 ada 8 perkara, dengan potensi kerugian negara Rp 38 miliar. Tahun 2021 ada 14 perkara, potensi kerugian negara Rp 23 miliar. Tahun 2022 ada12 perkara, potensi kerugian negara Rp 14 miliar. Tahun 2023 12 perkara dengan potensi kerugian negara Rp 8 miliar dan pada 2024 ada 2 perkara, potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Dalam kunjungannya ini, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining.
Ketua Tim Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor: Wiwid Abid Abadi