Kendari – Lambannya penerbitan izin tambang galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menilai proses perizinan yang berlarut-larut berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai proyek strategis pemerintah pusat di daerah.
Salah satu program yang dikhawatirkan terdampak adalah Program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,2 hingga Rp 1,3 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jaringan irigasi di 15 kabupaten/kota di Sultra, kecuali Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Tengah.
Selain itu, keterlambatan pasokan material legal dari tambang galian C juga dinilai bisa mengganggu pelaksanaan Inpres Jalan Daerah serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ridwan mengaku persoalan itu diperolehnya setelah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dan berdialog dengan kepala balai, satuan kerja (satker), hingga pelaku usaha pertambangan.
“Salah satu yang kita bahas adalah masalah galian golongan tambang C yang ada di Sultra, yang dirasakan sangat meresahkan masyarakat pengusaha. Karena mereka sampai sekarang ini dalam rangka mengurus izin tambang C begitu lama prosesnya,” kata Ridwan Bae kepada Lajurco, Minggu (5/7).
Menurut Ridwan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses perizinan masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra.
“Saya tanya, ini berada di mana. Kata mereka berada di tangan Gubernur. Terlalu susah dihubungi Gubernur, kata mereka. Bahkan mereka berharap bagaimana percepatannya. ESDM juga masih menunggu petunjuk Gubernur,” ujarnya.
Ia mengingatkan, lambannya penerbitan izin bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat menghambat proyek pembangunan yang telah diperjuangkan bersama pemerintah pusat.
“Untuk Inpres irigasi saja tahun 2026 itu kurang lebih Rp1,2 sampai Rp1,3 triliun akan ada di Sultra. Kalau mereka masih kesulitan mendapatkan izin galian tambang C, itu akan menjadi masalah baru,” katanya.
Ridwan juga mengingatkan risiko hukum apabila proyek tetap berjalan menggunakan material dari tambang yang belum mengantongi izin.
“Kalaupun pekerjaan tetap berjalan, bisa terjadi pelanggaran hukum karena mereka mendapatkan bahan-bahan yang tidak memiliki izin. Saya berharap kepada Saudara Gubernur Sultra agar persoalan ini menjadi perhatian serius sehingga kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan baik,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) membantah adanya penghentian penerbitan izin tambang galian C. Ia menegaskan, pemerintah provinsi hanya melakukan verifikasi terhadap komoditas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan pemerintah provinsi memang galian C. Tapi batuan-batuan itu tidak dipisahkan, mana pasir, mana batu, mana gamping, mana silika. Padahal peruntukannya berbeda,” ujar ASR, Senin (6/7) dikutip dari Lajurco.
ASR menjelaskan, aktivitas tambang pasir dan batu (sertu) tetap berjalan normal. Verifikasi hanya diberlakukan terhadap komoditas silika dan batu gamping karena memiliki karakteristik serta regulasi yang berbeda.
“Tidak ada penghentian, itu jalan. Yang galian C untuk batu-batuan, pasir dan sertu itu tidak. Khusus yang silika dan batu gamping itu harus diverifikasi,” katanya.
Menurutnya, proses verifikasi bertujuan memastikan setiap perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan, termasuk terkait jaminan reklamasi.
“Ada aturannya. Dalam reklamasi kita tanya dulu bagaimana jaminan reklamasi mereka. Itu tidak boleh disamakan dengan tambang pasir dan batu,” jelasnya.
ASR juga memastikan Pemerintah Provinsi Sultra tetap mendukung percepatan pelaksanaan program nasional dan tidak pernah menghambat proyek pembangunan.
“Oh iya, tidak ada yang ditutup. Itu jalan. Yang diverifikasi hanya silika dan batu gamping. Yang lain tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengatakan banyak permohonan izin tambang galian C belum bisa diproses karena dokumen administrasi dari pemohon belum lengkap.
Ia menyebutkan, hingga kini baru tiga izin tambang galian C yang telah diterbitkan, sedangkan sebagian besar permohonan lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi.
“Yang punya izin ada tiga. Banyak yang dokumen pengajuannya belum lengkap,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








